Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamya mengatur tentang Maksud dan Tujuan; JRA Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat