Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 17 Tahun 2017

Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Pengelola Barang MIlik Daerah yang selanjutnya disebut pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah,perangkat daerah yang disebut OPD adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dilengkapi dokumen pengadaan dan barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah dilengkapi dokumen perolehan. Pejabat penatausahaan barang merupakan kepala OPD yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku pejabat penatusahaan barang. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab: a. Menyiapkan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah pada Pengguna Barang; b. Meneliti usulan permohonan penetapan status penggunaan barang yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah; c. Meneliti pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang dilaksanakan oleh Pengurus Barang dan/atau Pengurus Barang Pembantu; d. Menyusun pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan; e. Mengusulkan rencana penyerahan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan sedang tidak dimanfaatkan oleh pihak lain. pengurus barang pengelola ditetapkan oleh bupati atas usul pejabat penatausahaan barang,Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang membidangi fungsi pengelolaan barang milik daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
12 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2017
Tanggal Berlaku
12 Desember 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2017 Nomor 17
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 1157 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan