Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017 . Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggrannya yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dapat menggunakan belanja tidak terduga. kriteria belanja untuk keperluan mendesak mencakup : a. Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan b. Keperluan mendesak lainnya apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkan perubahan APBD, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat