Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 12 Tahun 2017

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang badan permusyawaratan desa yang sering disingkat BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. jumlah anggota BPD paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang,peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati paling lama 30 hari sejak diterimanya hasil pemilihan anggota BPD dari kepala desa. untuk menghasilkan keputusan BPD yang bersifat strategis anggota BPD melakukan musyawarah BPD, musyawarah BPD diselenggarakan dnegan mekanisme : a. musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD; b. musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD; c. pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat; d. apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara; e. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir; dan f. hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris BPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2017 Nomor 12
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 2328 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan