Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 11 Tahun 2017

Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang badan usaha milik desa yang selanjutnya disebut BUMDesa yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset,jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. pendirian BUMDesa disepakati melalui musyawarah desa yang membahas tentang : a. pendirian BUMDesa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat; b. organisasi pengelola BUMDesa; c. modal usaha BUMDesa; dan d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa. Dalam rangka kerjasama antar-desa dan pelayanan usaha antar desa dapat dibentuk BUMDesa bersama yang merupakan milik 2 (dua) desa atau lebih, Pendirian BUMDesa bersama disepakati melalui musyawarah antar- desa yang difasilitasi oleh badan kerja smaa antar-desa yang terdiri dari : a. Pemerintah Desa; b. anggota Badan Permusyawaratan Desa; c. lembaga kemasyarakatan Desa; d. lembaga Desa lainnya; dan e. tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender. Strategi pengelolaan BUMDesa bersifat bertahap dengan mempertimbangkan dari inovasi yang dilakukan oleh BUMDesa yang meliputi : a. sosialisasi dan pembelajaran tentang BUMDesa; b. pelaksanaan Musyawarah Desa dengan pokok bahasan tentang BUMDesa; c. pendirian BUMDesa yang menjalankan bisnis sosial (social business) dan bisnis penyewaan (renting); d. analisis kelayakan usaha BUMDesa yang berorientasi pada usaha perantara (brokering), usaha bersama (holding), bisnis sosial (social business), bisnis keuangan (financial business) dan perdagangan (trading), bisnis penyewaan (renting) mencakup aspek teknis dan teknologi, aspek manajemen dan sumber daya manusia, aspek keuangan, aspek sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan usaha dan lingkungan hidup, aspek badan hukum, dan aspek perencanaan usaha.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2017 Nomor 11
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 1103 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan