Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 7 Tahun 2016

Penambahan penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten MukoMuko Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten MukoMuko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten mukomuko pada perusahaan daerah bank perkreditan rakyat kabupaten mukomuko. Nilai penyertaan modal tunai pemerintah kabupaten mukomuko adalah paling banyak sebesar Rp. 9.500.000.000 dan nilai penyertaan modal aset tetap pemerintah kabupaten mukomuko adalah paling banyak sebesar Rp. 427.666.000. Penyertaan modal bersumber dari APBD kabupaten mukomuko tahun anggaran 2016-2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penambahan penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten MukoMuko Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten MukoMuko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
15 September 2016
Tanggal Pengundangan
15 September 2016
Tanggal Berlaku
15 September 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2016
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan