RENCANA PEMBANGUNAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2014/19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan
bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
06 Tahun 2009
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEDUDUKAN;
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB IV
SISTEMATIKA PENULISAN;
BAB V
PENGENDALIAN DAN EVALUASI;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
- 12 Halaman
|