Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 19 Tahun 2014

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEDUDUKAN; BAB III MAKSUD DAN TUJUAN; BAB IV SISTEMATIKA PENULISAN; BAB V PENGENDALIAN DAN EVALUASI; BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 19 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/19
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1361 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Palangkaraya No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan