PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO PADA PERSEROAN TERBATAS BANK BENGKULU
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten MukoMuko Pada Perseroan Terbatas Bank Bengkulu
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mempercepat proses pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan sebagai tanggungjawab pemerintah kabupaten mukomuko, maka perlu diberikan penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten mukomuko pada perseroan terbatas bank bengkulu
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 5 Tahun 1962
3. UU No 3 Tahun 2003
4. UU No. 40 tahun 2007
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. Permendagri No. 13 Tahun 2006
7. Perda Prov. Tingkat 1 bengkulu Nomor 13 Tahun 1981
8. Perda Kab.MukoMuko No. 4 Tahun 2009
9. Perda Kab.MukoMuko No. 39 Tahun 2011
10. Perda Kab.MukoMuko Nomor 3 tahun 2012
11. Perda Kab.MukoMuko Nomor 7 Tahun 2012
- Peraturan daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten mukomuko pada perseroan terbatas bank bengkulu. nilai penyertaan modal tunai pemerintah kabupaten mukomuko adalah paling banyak sebesar Rp. 73.500.000.000 dan penyertaan modal bersumber dari APBD kabupaten mukomuko tahun anggaran 2016-2020. Penatusahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal pemerintah kabupaten mukomuko dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
- 4
|