Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 13 Tahun 2014

Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KETENTUAN RETRIBUSI; BAB III INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB IV PEMANFAATAN; BAB V KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB VI KETENTUAN SANKSI; BAB VII KETENTUAN PERALIHAN; BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 13 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/13
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 702 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan