Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1972

Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1972
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Maret 1972
Tanggal Pengundangan
29 Maret 1972
Tanggal Berlaku
29 Maret 1972
Sumber
LN. 1972/ , LL Setkab : 16 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1595 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 36 Tahun 1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
Mencabut :
  1. PP No. 19 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Tengah
  2. PP No. 18 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Timur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan