Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1972

Perobahan Dan Atau Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 Tentang Pemberian Uang-Bantuan Kepada Para Penerima-Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1972 tentang Perobahan Dan Atau Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 Tentang Pemberian Uang-Bantuan Kepada Para Penerima-Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1972
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Maret 1972
Tanggal Pengundangan
22 Maret 1972
Tanggal Berlaku
01 April 1972
Sumber
LN. 1972/ , LL Setkab : 3 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 733 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 13 Tahun 1973 tentang Perubahan Dan Atau Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1972 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan