Peraturan daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten mukomuko. Kedudukan protokoler merupakan kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan,perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi. Dalam hal Anggota DPRD diberhentikan atau berakhir masa baktinya,wajib mengembalikan rumah dinas beserta perlengkapannya dalam keaciaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 {satu) bulan sejak tanggal pemberhentian. Belanja penunjang kegiatan kepemimpinan dan anggota DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran tugas,fungsi dan wewenang DPRD, belanja penunjang kegiatan disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD menyusun belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri atas penghasilan, penerimaan lain, tunjangan PPh pasal 2I dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan DPRD termasuk Belanja Penunjang kegiatan Reses diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD. Standar Biaya Umum Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD adalah bagian yang terpisahkan dengan Standar Biaya Umum Satuan Kerja Perangkat Daerah yang lain yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Belanja penunjang operasional Pimpinan dan Anggota DPRD dianggarkan dalam pos DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat