PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2016 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN, PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR : TAHUN 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- UU No.12 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.109 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.65 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda Kab. Bintan No.10 Tahun 2014; Perda Kab. Bintan No.3 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
- 9 Halaman
|