Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1973

Penglihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
45
Tahun
1973
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penglihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Ditetapkan Tanggal
06 Desember 1973
Diundangkan Tanggal
06 Desember 1973
Berlaku Tanggal
06 Desember 1973
Sumber
LN. 1973/ , LL Setkab : 6 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 10 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Produksi Gula

Mencabut :

  1. PP No. 14 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara)