Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 11 Tahun 2017

Pengelolaan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Pajak Daerah di lingkungan Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Pajak Daerah; Jenis Pajak Daerah; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Penetapan Pajak; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran da Penyetoran; Pelaporan dan Pengawasan; Keberatan; Pembetulan; Pembatalan; Pengurangan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pengambilan Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Penghapusan Piutang Kedaluwarsa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
22 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2017
Tanggal Berlaku
22 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 686 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 31 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan