Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 9 Tahun 2017

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 8 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum, termasuk didalamnya mengatur tentang Lapangan Usaha; Pembukaan Kantor Pemasaran di Wilayah Kerja Daerah Lain; Organ PUDAM; Karyawan PUDAM; Dana Cadangan Umum dan Dana Cadangan Tujuan; Pengelolaan Barang; Kerjasama Dengan Pihak Ketiga; Pembubaran PUDAM.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
02 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2017
Tanggal Berlaku
02 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.9
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 514 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 26 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Gerbang Emas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan