Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman layanan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya tahun anggaran 2017,asas dan tujuan dan ruang lingkup pelayanan, persyaratan penerima bantuan sosial, pemberian layanan besaran bantuan, organisasi pelaksana, mekanisme layanan, pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
06 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2017
Tanggal Berlaku
06 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1168 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan