Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2011

Belanja Pengamanan dan Pelatihan Pengamanan Pemilu KADA Tahun 2011 di Kabupaten Kuantan Singingi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Belanja pengamanan dan pelatihan pengamanan Pemilu KADA ditujukan untuk mendukung keIancaran kegiatan dalam rangka menunjang keamanan dan ketertiban sehingga terselenggaranya PemiIu KADA yang aman, jujur dan adiI. Serta diberikan untuk bantuan biaya honorarium tim/pelatihan, makan, minum, belanja barang, belanja transportasi, akomodasi dan belanja koordinasi/konsultasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Belanja Pengamanan dan Pelatihan Pengamanan Pemilu KADA Tahun 2011 di Kabupaten Kuantan Singingi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
11 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2011
Tanggal Berlaku
11 Maret 2011
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 5
Subjek
APBD - PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
Halaman ini telah diakses 484 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan