Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2017

Pendirian PT Tinelo Lipu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian PT. Tinelo Lipu di lingkungan pemerintah kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Tempat Kedudukan; Jangka Waktu; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Modal dan Saham; Organ Perseroan; Karyawan Perseroan; Struktur Organisasi Perseroan; Penghasilan dan Hak Cuti Anggota Direksi; Anggota Dewan Komisaris dan Karyawan; Rencana Kerja dan Laporan Tahunan; Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen; Pembubaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pendirian PT Tinelo Lipu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/NO.5
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 845 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan