Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian PT. Tinelo Lipu di lingkungan pemerintah kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Tempat Kedudukan; Jangka Waktu; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Modal dan Saham; Organ Perseroan; Karyawan Perseroan; Struktur Organisasi Perseroan; Penghasilan dan Hak Cuti Anggota Direksi; Anggota Dewan Komisaris dan Karyawan; Rencana Kerja dan Laporan Tahunan; Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen; Pembubaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat