Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa, termasuk didalamnya mengatur tentang Pendirian BUM Desa; Pengurusan BUM Desa; Modal BUM Desa; Pengelolaan BUM Desa; Pembubaran BUM Desa; Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga; Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat