Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 21 Tahun 2010

Pemberian Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini berisi tentang Pemberian Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) dalam rangka pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan Iingkungan hidup yang dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup Iainnya yang disebabkan oleh aktifitas industri yang menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2010
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 21
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
Halaman ini telah diakses 517 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan