Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010

Pendirian Rumah Ibadat dan Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk Rumah Ibadat Bupati Kuatan Singingi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini berisi tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan cukup tinggi yang akan menyebabikan besarnya pajak yang terutang, hal ini tentu akan menjadi penghambat dalam kelancaran penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tersebut maka dengan itu perlu penyesuaian tarif kembali.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk Rumah Ibadat Bupati Kuatan Singingi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
03 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2010
Tanggal Berlaku
03 Januari 2010
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 3
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan