Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 20 Tahun 2002

Penyakit Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang penyakit masyarakat. Segala bentuk perbuatan, tindakan atau prilaku yang berhubungan dengan penyakit masyarakat adalah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Antara lain prostitusi, zina, homosex,lesbian,sodomi,penyimpangan seksual , judi dan minuman keras.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 20 Tahun 2002 tentang Penyakit Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2002
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2002
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2002
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2002 NOMOR 54
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1064 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan