Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2002

Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2001- 2005

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pola dasar pembangunan daerah kabupaten kuantan singingi tahun 2001-205.merupakan pernyataan kehendak rakyat yang tumbuh dan berkembang di kabupaten kuantan singingi dan sebagai penjabaran dari GBHN, merupakan garis-garis besar kebijakan pembangunan daerah sebagai pedoman pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat di daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah guna mewujudkan keserasian pemnbangunan , pertumbuhan dan kemajuan daerah berbagai bidang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2001- 2005
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
09 Januari 2002
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2002
Tanggal Berlaku
09 Januari 2002
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2002 NOMOR 1
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
Halaman ini telah diakses 519 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan