PENYALURAN, PENGELOLAAN DANA DAN TARIF JASA PELAYANAN PROGRAM JAMKESMAS DAN JAMPERSAL PADA PUSKESMAS DAN JARINGANNYA DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyaluran, Pengelolaan Dana dan Tarif Jasa Pelayanan Program Jamkesmas dan Jampersal Pada Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 2562 / Menkes/ PER/XII/ 2011 tentang
Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan, BAB IV huruf H Point d
yaitu : Bagi daerah yang belum mencantumkan dalam
Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran APBD serta RKA dan DPA Dinas
Kesehatan Kabupaten untuk Puskesmas dan jaringannya Pelayanan Jaminan Persalinan dapat dilakukan setelah
menyusun program dan kegiatan yang mendapat persetujuan kepala daerah dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah, dalam rangka pelaksanaan Pasal 3 Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 903/ Menkes/PER/V/ 2011 bab V huruf E
point 5 menyatakan Pengaturan Jasa Pelayanan Kesehatan
JAMKESMAS dan JAMPERSAL perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyaluran, Pengelolaan Dana dan Tarif Jasa
Pelayanan Program Jamkesmas dan Jampersal pada
Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Kuantan Singingi
Tahun Anggaran 2012.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintan Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903/Menkes/PER/V/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1097/Menkes/PER/V/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Jamkesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562 / Menkes/ PER/XII/ 2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan.
- Dalam peraturan ini berisi tentang penyaluran, pengelolaan dana dan tarif jasa pelayanan program jamkesmas dan jampersal pada puskesmas dan jaringannya di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2012, Bagi daerah yang belum mencantumkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD serta RKA dan DPA Dinas Kesehatan Kabupaten untuk Puskesmas dan jaringannya Pelayanan Jaminan Persalinan dapat dilakukan setelah menyusun program dan kegiatan yang mendapat persetujuan kepala daerah dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2012.
- 11
|