Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 22 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini berisi tentang petunjuk pelaksana pemungutan pajak restoran. Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan di restoran dengan pelayanan penjualan makanan dan atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupu di tempat lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 22 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
13 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2012
Tanggal Berlaku
13 Juli 2012
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 22
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan