PEMBATALAN KEPUTUSAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2004 TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA DARI PERUSAHAAN TAMBANG BATUBARA DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembatalan Keputusan Bupati Nomor 13 Tahun 2004 tentang Sumbangan Pihak Ketiga dari Perusahaan Tambang Batubara di Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasai 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah Daerah dilarang melakukan
i pungutan untuk itu Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 13
Tahun 2004 tentang Sumbangan Pihak Ketiga dari Perusahaan
Tambang Batubara di Kabupaten Kuantan Singingi perlu disesuaikan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi tentang
Pembatalan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 13 tahun 2004
tentang Sumbangan Pihak Ketiga dari Perusahaan Tambang Batubara di
Kabupaten Kuantan Singingi.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-406 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau.
- Dalam peraturan ini berisi tentang pembatalan keputusan bupati nomor 13 tahun 2004 tentang sumbangan pihak ketiga dari perusahaan tambang batubara di Kabupaten Kuantan Singingi berkaitan dengan pemenuhan ketentuan Pasai 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2012.
- 2
|