pencabutan-peraturan-penerimaan sumbangan pihak ketiga-retribusi-uang leges
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 157
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO DAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI UANG LEGES
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Kabupaten Mukomuko dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Uang Leges tidak sesuai lagi, sehingga dipandang perlu mencabut peraturan daerah tersebut.
- Dasar Hukum: UU 3/2003; UU 32/2004;UU 28/2009; PP 38/2007; Permendagri 16/2006; Permenkeu 11/PMK.07/2010
- Materi Pokok: Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 12) dan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Uang Leges (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 12) dan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Uang Leges (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 19), dinyatakan tidak berlaku.
- 3 Halaman
|