Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan No. 2 Tahun 2017

Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan E-Government, Penyelenggaraan Pos Dan Telekomunikasi, Penyelenggaraan Informasi Dan Komunikasi Publik, Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
23 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2017
Tanggal Berlaku
24 Januari 2017
Sumber
LD.2017/NO.2, TLD NO.35
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 993 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan