HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM BANTUAN PEMBINAAN KEAGAMAAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2014 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM BANTUAN PEMBINAAN KEAGAMAAN
ABSTRAK: |
- Berdasarkan dimaksud dalam penjelasan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 10 huruf f menjelaskan khusus dibidang keagamaan sebagian kegiatan dapat ditugaskan oleh Pemerintah kepada Daerah sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan Daerah dalam menumbuh kembangkan kehidupan beragama. Untuk mewujudkan manusia dan masyarakat yang berkualitas, jasmani dan rohani, sehingga terciptanya
kehidupan beragama dengan suasana yang harmonis dan saling menghormati perlu diwujudkan dalam kehidupan
keagamaan dengan perilaku kehidupan keseharian dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam rangka meningkatkan bantuan pembinan keagamaan masyarakat dan kapasitas lembaga keagamaan, serta memperdayakan dan meningkatkan partisipasi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Bantuan Pembinaan keagamaan dengan memberikan bantuan berupa hibah dan bantuan sosial yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
- UU No.12 tahun 1956; UU No.39 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2013; PP No.108 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.55 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Perpres No.54 Tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Perda Kab. Bintan No.6 Tahun 2010.
- Maksud Peraturan Daerah ini adalah sebagai kebijakan Pemerintah Daerah dalam Bantuan Pembinan keagamaan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan kehidupan beragama dalam bentuk pemberian hibah dan bantuan sosial sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan daerah dalam menumbuh kembangkan kehidupan beragama.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
- -
- -
- 20 Halaman
|