Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 7 Tahun 2014

HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM BANTUAN PEMBINAAN KEAGAMAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud Peraturan Daerah ini adalah sebagai kebijakan Pemerintah Daerah dalam Bantuan Pembinan keagamaan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan kehidupan beragama dalam bentuk pemberian hibah dan bantuan sosial sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan daerah dalam menumbuh kembangkan kehidupan beragama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2014 tentang HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM BANTUAN PEMBINAAN KEAGAMAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
07 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2014
Tanggal Berlaku
07 Juli 2014
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2014 NOMOR 7
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
Halaman ini telah diakses 625 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan