Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 15 Tahun 2015

Pemberian Hibah Untuk Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Melalui Penciptaan Wirausaha Mikro Potensial & Wirausaha Baru Mahasiswa Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Hibah untuk Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Melalui Penciptaan Wirausaha Mikro Potensial dan Wirausaha Baru Mahasiswa Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2015 termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, kriteria penerima bantuan, mekanisme penetapan penerima bantuan, tata cara penyaluran dan pemanfaatan bantuan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, sumber dana dan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemberian Hibah Untuk Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Melalui Penciptaan Wirausaha Mikro Potensial & Wirausaha Baru Mahasiswa Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
13 April 2015
Tanggal Pengundangan
13 April 2015
Tanggal Berlaku
13 April 2015
Sumber
BD.2015/NO.15
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan