Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Hibah untuk Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Melalui Penciptaan Wirausaha Mikro Potensial dan Wirausaha Baru Mahasiswa Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2015 termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, kriteria penerima bantuan, mekanisme penetapan penerima bantuan, tata cara penyaluran dan pemanfaatan bantuan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, sumber dana dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat