Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 4 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 55 Tahun 2014 tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2015.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
05 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2015
Tanggal Berlaku
05 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.4
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 687 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 55 Tahun 2014 tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan