perubahan-organisasi-tata kerja-lembaga teknis
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2008 Nomor 100
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah kabupaten MukoMuko
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam upaya peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan mutu pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 200'4 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Keria Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2007 perlu dilakukan penyesuaian ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
- Materi Pokok: Merubah Lampiran I dan Lampiran ll Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupten Mukomuko sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2008.
- 24 halaman
|