Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 11 Tahun 2008

Pengelolaan Sumber Daya Air Sektor Irigasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pengelolaan lrigasi diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat petani dengan menempatkan Kelompok Petani Pemakai Air (KP2A) sebagai pengambil keputusan dan pelaku utama serta mempunyai kewenangan dalam pengelolaan irigasi yang nenjadi tanggung jawabnya ditingkat usaha tani.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air Sektor Irigasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2008
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2008
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2008 Nomor 93
Subjek
SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 542 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan