Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2015

Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi Pegawai Negeri Sipil Khususnya Perawat di Daerah Terpencil pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Tugas diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil khususnya Perawat yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan di Daerah Terpencil yang bertugas pada Puskesmas Pembantu, sebesar Rp400.000,00 per bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi Pegawai Negeri Sipil Khususnya Perawat di Daerah Terpencil pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
06 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2015
Tanggal Berlaku
06 Januari 2015
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan