Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Tugas diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil khususnya Perawat yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan di Daerah Terpencil yang bertugas pada Puskesmas Pembantu, sebesar Rp400.000,00 per bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat