Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada PNS khususnya dokter di Puskesmas yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal dengan besaran Rp2.500.000,00 per bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat