Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Biaya TA 2015 terdiri atas Standar Biaya Masukan dan Standar Biaya Keluaran TA 2015. Standar Biaya Masukan berfungsi sebagai acuan bagi SKPD untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam RKA-SKPD berbasis kinerja TA 2015. Sedangkan Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai acuan bagi SKPD untuk menyusun biaya keluaran kegiatan dalam RKA-SKPD berbasis kinerja TA 2015, dengan kriteria: a) merupakan keluaran yang bersifat berulang; b) mempunyai jenis dan satuan yang jelas dan terukur; c) mempunyai komponen/tahapan yang jelas dalam pencapaian keluaran; dan d) bukan merupakan keluaran kegiatan pengadaan sarana dan prasarana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat