Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 7 Tahun 2015

Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Biaya TA 2015 terdiri atas Standar Biaya Masukan dan Standar Biaya Keluaran TA 2015. Standar Biaya Masukan berfungsi sebagai acuan bagi SKPD untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam RKA-SKPD berbasis kinerja TA 2015. Sedangkan Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai acuan bagi SKPD untuk menyusun biaya keluaran kegiatan dalam RKA-SKPD berbasis kinerja TA 2015, dengan kriteria: a) merupakan keluaran yang bersifat berulang; b) mempunyai jenis dan satuan yang jelas dan terukur; c) mempunyai komponen/tahapan yang jelas dalam pencapaian keluaran; dan d) bukan merupakan keluaran kegiatan pengadaan sarana dan prasarana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
06 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2015
Tanggal Berlaku
06 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 564 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan