Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 13 Tahun 2007

Retribusi Izin Pemanfaatan kayu Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Dengan nama Retribusi lzin dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin dan atau pelayanan dari Pemerintah Daerah kepada Perorangan, Koperasi atau Badan untuk kegiatan ponanfaatan dan atau pemungntan kayu pada hutan hak/rakyat. Subyek Retribusi lzin dan luran Produksi Hasil Hutan adalah Perorangan, Koperasi, atau Badan yang memperoleh Perizinan dan melakukan kegiatan penebangan kayu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan kayu Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
23 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2007
Tanggal Berlaku
23 Juli 2007
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2007 Nomor 71
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Diubah dengan Perda Nomor 26 Tahun 2009

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan