Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 13 Tahun 2006

Pembentukan,Penghapusan, Dan Penggabungan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Desa dibentuk, dimekarkan, digabung, dihapus, dan atau ditata atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa, kondisi geografis, sosial budaya dan ekonomi masyarakat setempat. Tujuan pembentukan, pemekaran, penggabungan, pengahpusan dan atau penataan desa adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Persyaratan Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan, dan Penghapusan Desa adalah : a. Jumlah penduduk minimal 1.000 jiwa atau 200 Kepala Keluarga (KK); b. Luas wilayah terjangkau secara berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; c. Mempunyai potensi sumberdaya alam yang dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat dengan memperhatikan pelestarian lingkungan; dan d. Tersedianya sarana dan prasaranan Pemerintaha Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pembentukan,Penghapusan, Dan Penggabungan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
28 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2006
Tanggal Berlaku
28 Desember 2006
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2006 Seri D
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA No. 6 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan