Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tojo Una-Una adalah sebesar Rp594.657.322,00, dengan pembagian 60% dibagi secara merata kepada seluruh desa, dan 40% dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat