Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penetapan kawasan, pengembangan, perlindungan dan pemberdayaan petani, ahli fungsi lahan, insentif dan disinsentif, perluasan sawah untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan, pembiayaan , koordinasi dan peran serta masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat