Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Upaya pemeliharaan kesehatan masyarakat yang dibiayai oleh dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Tojo Una-Una, dengan maksud sebagai berikut: a) memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat secara menyeluruh yang dilaksanakan secara komprehensif; b) sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya dan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit mitra; c) sebagai pedoman dalam pembayaran pembiayaan pelayanan kesehatan dasar dan kesehatan rujukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat