Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 23 Tahun 2005 Tahun 2005

Retribusi Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Dengan nama Retribusi Pasar dipungut retribusi atas setiap pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa halaman/pelataran, los dan atau kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah khusus disediakan untuk pedagang. Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/pelataran, los, dan atau kios yang disediakan untuk pedagang. Tidak termasuk obyek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar yang dimiliki dan atau dikelola oleh pihak swasta maupun perusahaan daerah. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas pasar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 23 Tahun 2005 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
23 Tahun 2005
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
27 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2006
Tanggal Berlaku
02 Januari 2006
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 305 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan