Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 21 Tahun 2005 Tahun 2005

Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Pajak yang dipungut atas penyelenggaraan hiburan disebut dengan Pajak Hiburan. Objek Pajak adalah penyelenggaraan hiburan, antara lain : 1. Tontonan Film; 2. Kesenian; 3. Pagelaran Musik dan tari; 4. Diskotik; 5. Karaoke; 6. Klub malam; 7. Permainan Bilyar; 8. Permainan ketangkasan; 9. Panti pijat; 10. Mandi uap; 11. Pertandingan olah raga; 12. Dan lainnya yang sejenis. Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan atau menikmati hiburan. Wajib pajak adalah orang pribadi dan atau yang menyelenggarakan hiburan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 21 Tahun 2005 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
21 Tahun 2005
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
27 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2006
Tanggal Berlaku
02 Januari 2006
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan