Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 17 Tahun 2005 Tahun 2005

Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Pungutan pajak atas setiap penyelenggaraan reklame disebut dengan nama Pajak Reklame. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame. Penyelenggaraan reklame meliputi : 1. Reklame papan/billboard/megatron; 2. Reklame kain; 3. Reklame melekat (stiker); 4. Reklame selebaran; 5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; 6. Reklame udara; 7. Reklame suara; 8. Reklame film/slide; 9. Reklame peragaan. Dikecualiakan dari obyek pajak adalah : 1. Penyelenggaraan melalui televise, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya; 2. Penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2005 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
17 Tahun 2005
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
27 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2006
Tanggal Berlaku
02 Januari 2006
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan