Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2017

Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok yang diatur dalam Perwali ini mengatur mengenai Ketentuan Pasal 60 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah diubah yaitu antara lain penyesuaian Tarif digolongkan berdasarkan pemanfaatan tempat rekreasi dan olah raga,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
04 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2017
Tanggal Berlaku
04 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 635 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan