Retribusi-PENYESUAIAN-TARIF
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2017/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk efektifitas pemungutan retribusi di daerah dapat terlaksana dengan memperhatikan aspek kemampuan dan tingkat penghasilan masyarakat, perlu penyesuaian tarif dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah khususnya mengenai tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu disesuaikan. Sesuai ketentuan dalam Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah.
- Dasar Hukum Perwali ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun 2011.
- Materi pokok yang diatur dalam Perwali ini mengatur mengenai Ketentuan Pasal 60 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah diubah yaitu antara lain penyesuaian Tarif digolongkan berdasarkan pemanfaatan tempat rekreasi dan olah raga,
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
- 3 hlm.
|