Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 14 Tahun 2015

Penanganan Pengangguran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Penanganan pengangguran termasuk didalamnya mengatur tentang asas arah dan tujuan, ruang lingkup, kewajiban pemberi kerja, pembiayaan dan sanksi administrasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penanganan Pengangguran
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
30 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2016
Tanggal Berlaku
01 Februari 2016
Sumber
LD.2015/NO.14
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 886 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Gorontalo No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
  2. PERDA Prov. Gorontalo No. 01 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan