Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2009

Usaha Perkebunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Dalam peraturan ini diatur tentang Usaha perkebunan. sebagai inti pembangunan perkebunan berasaskan kemanfaatan, keadilan, kerakyatan, keterbukaan, kerterpaduan dan kebersamaan serta kelestarian yang berkelanjutan. Pengelolaan usaha perkebunan bertujuan untuk mewujudkan sistem dan usaha agribisnis pekebunan terpadu, berkeIanjutan, efisien, produktif dan berdaya saing tinggi, untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejatéraan rakyat secara berkeadilan melalui optimalisasi dan berkelanjutan pemanfaatan, pendayagunaan dan pengembangan potensi umber daya serta IPTek perkebunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Usaha Perkebunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
28 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2009
Tanggal Berlaku
28 Januari 2009
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2009 NOMOR 9
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
Halaman ini telah diakses 678 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan