PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2012/NO.27, TBD NO.27, LL KAB. MEMPAWAH: 19 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2013 ,maka perlu diatur standar Perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara sipil,pegawai tidak tetap dan non PNS
- UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.24 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.16 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, PMK No.113/PMK.05/2012, PMK No.37 /PMK.02/2012, Permendagri No.37 Tahun 2012, Perda No.1 Tahun 2010
- Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; ruang lingkup perjalanan dinas; prinsip perjalanan dinas; kelengkapan perjalanan dinas; pengelolaan perjalanan dinas; perincian perhitungan biaya perjalanan dinas; penandatanganan surat tugas dan SPD; Bentuk Surat Tugas dan SPD; Pertanggungjawaban Surat Tugas dan SPD;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 halaman dan 10 halaman penjelasan
|