Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 5 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum , Pembentukan dan susunan perangkat daerah , Unit pelaksana teknis , Staf ahli , Jabatan perangkat daerah , Pengisi jabatan perangkat daerah , Ketentuan lain – lain , Ketentuan peralihan , Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
01 November 2016
Tanggal Pengundangan
11 November 2016
Tanggal Berlaku
11 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.5, TLD NO.5, LL KAB. MEMPAWAH: 15 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1289 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan